A.
PENGERTIAN
IT AUDIT TRAIL, REAL TIME AUDIT, IT FORENSICS
IT
AUDIT TRAIL
Audit
Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencacat semua
kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. Secara rinci, Audit
Trail secara default akan mencacat waktu, user, data yang diakses dan berbagai
jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merubah, dan menghapus.
Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis
manipulasi data. Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori
tentang suatu data (Dibuat, Diubah, atau Dihapus) dan oleh siapa serta bisa
menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya trail ini, semua kegiatan dalam
program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.
REAL
TIME AUDIT
Real
Timer Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan
keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini
dari semua kegiatan, dimana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur
sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan
"Siklus Proyek" pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang
berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.
Real
Time Audit menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung
jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk
dapat "Terlihat Di Atas Bahu" dari manajer kegiatan di danai sehingga
untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer prihatin Real Time Audit
meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor
dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer.
Pada bagian ini dari pemodal Real Time Audit adalah metode biaya yang sangat
nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler
tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk staf. Mereka
sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.
Penghematan biaya
overhead administrasi yang timbul dari penggunaan Real Time Audit yang
signifikan dan meningkat seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas
pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan
pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut
pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian
aktivitas manajer.
IT
FORENSICS
IT Forensics merupakan
Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan
sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (Misalnya
Metode sebab akibat).
Tujuan IT Forensics
adalah untuk mendapatkan fakta - fakta objektif dari sistem informasi, karena
semakin berkembangnya teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para
pelaku kejahatan komputer.
Fakta - fakta tersebut
setelah di verifikasi akan menjadi bukti - bukti (Evidence) yang akan digunakan
dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (Termasuk
diantara Hacking dan alat bantu (Tools) baik hardware maupun software).
B. PERBANDINGAN CYBER LAW, CRIME ACT
DAN COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBERCRIME (COECCC)
1. Pengertian
Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan
didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang
berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau
duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak
ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa
ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
2. Computer Crime
Act
Computer Crime Act (Akta Kejahatan
Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan
dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan
penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan
Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI
yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997
bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan
Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan
Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan
tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang
termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak
langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk
mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses
komunikasi terjadi.
3. Council of
Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Counsil of Europe Convention on
Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan
kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan
kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of
Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi
Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Tujuan adanya konvensi ini adalah
untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cyber crime,
pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan penegakkan
hukum internasional.
C.
JENIS – JENIS PROFESI DI BIDANG IT
Saat ini ada banyak aneka profesi di
bidang IT atau Teknologi Informasi. Perkembangan dunia IT telah melahirkan
bidang baru yang tidak terlepas dari tujuan utamanya yaitu untuk semakin
memudahkan manusia dalam melakukan segala aktifitas. Munculnya bidang IT yang
baru juga memunculkan profesi di bidang IT yang semakin menjurus sesuai dengan
keahlian masing-masing. Berikut ini merupakan aneka profesi di bidang IT yang
perlu kamu ketahui jika ingin berkecimpung di bidang pekerjaan IT atau
Teknologi informasi.
1. Programmer
Programmer adalah
orang yang membuat suatu aplikasi untuk client/user baik untuk perusahaan,
instansi ataupun perorangan.
2. NetworkEngineer
Network
Engineer adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer
dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
3.
SystemAnalyst
System
Analyst adalah orang yang memiliki keahlian untuk menganalisa system yang akan
diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan
kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
4. IT Support
IT Support merupakan
pekerjaan IT yang mengharuskan seseorang bisa mengatasi masalah umum yang
terjadi pada komputer seperti install software, perbaikan hardware dan membuat
jaringan komputer. Profesi ini cukup mudah dilakukan karena bisa dilakukan
secara otodidak tanpa memerlukan pendidikan khusus.
5. Software Engineer
Software Engineer
adalah mereka yang memiliki keahlian untuk memproduksi perangkat lunak mulai
dari tahap awal spesifikasi sistem sampai pemeliharaan sistem setelah digunakan.
6. Database Administrator
Database Administrator
adalah mereka yang memiliki keahlian untuk mendesain, mengimplementasi,
memelihara dan memperbaiki database.
7. Web Administrator
Web Administrator
adalah seseorang yang bertanggung jawab secara teknis terhadap operasional
sebuah situs atau website.
8. Web Developer
Web Developer adalah
mereka yang memiliki keahlian untuk memberikan konsultasi pembangunan sebuah
situs dengan konsep yang telah ditentukan.
9. Web Designer
Web designer adalah mereka yang
memiliki keahlian dalam membuat design atraktif dan menarik untuk situs serta
design untuk kepentingan promosi situs secara visual.
SUMBER :
http://forum.detik.com/ragam-profesi-di-bidang-it-t487710.html